CSR itu Pencitraan: Beasiswa atau BiarKaya

IG: @diahpsht1922

cc: obrolan ringan tentang rokok
Terasa ya sudah menjalani sebulan kuliah di Kampus tercinta ini (USU). Perkuliahan di semester ini, civitas akademik disambut dengan riuhnya antusias mahasiswa baru dan seniornya untuk saling kenal. Dan setelah diwarnai dengan kehidupan kampus, mahasiswa kembali ke lingkungan nya masing-masing yaitu kehidupan sebagai masyarakat Biasa. Saya ingin mengekspos kali ini mengenai perbincangan unik yang mungkin jika diperdebatkan akan membawa pro kontra, tidak sedikit juga hal yang tadinya saya anggap biasa cenderung acuh, kini mulai menarik perhatian dan kesadaran saya. Macam sudah sadar saja saya. Hahaha.
Tentu dalam setiap pertemuan saat berjumpa dengan rekan-rekan mahasiswa maupun masyarakat biasa, banyak hal yang dibicarakan, dari mulai hal ringan bercampur candaan hingga hal yang serius seperti hukum, ekonomi, politik, sosiologi, biologi dan cocokologi. Kali ini (tepatnya kemarin di sebuah cafe khusus penikmat kopi) radar saya menangkap pembicaraan yang cukup menarik, perihal pro kontra perusahaan rokok. Bukan maksud menguping atau apa, tapi pembicaraan ini kan di ruang publik, hehe. Dari apa yang saya dengar (ingat bukan nguping ya), pembicaraan yang terjadi kurang lebih seperti ini:
“Rokok kok bisa dijual ya? Padahal ditulisannya aja ada peringatan merokok membunuhmu. Ini dulu pelegalannya gimana sih?”
wushh..sambil menghembuskan asap rokok si lawan bicara bilang “lha ini kan juga termasuk hak. Lagian pemerintah pasti punya pertimbangan tertentu dari segi kesehatan maupun bidang lainnya. Tau ga kalau penghasilan pajak terbesar negara ini dari rokok? hmm, lagian kalau rokok dilarang gimana nasib ribuan orang yang menggantungkan hidupnya dari rokok? banyak juga CSR macam program-program beasiswa dan sosial lainnya dari perusahaan rokok”
...sedikit iklan Saya agak lucu ketika bicara pajak terbesar dari rokok, karena bagi saya itu sama saja dengan idiom jika narkoba diakui di negara ini maka bisa saja pajak terbesarnya adalah dari situ juga. Weleh, kan banyak pecandu, banyak rezeki, apa bedanya dengan rokok.
...okey next dialog....
Sambil ngangguk-ngangguk tapi ragu si penanya yakin berucap “iya,iya juga sih.”
Dari percakapan di atas ada hal yang menarik bagi saya untuk digarisbawahi, tentang CSR perusahaan rokok dan relevansinya di Indonesia ini. Setelah saya googling di GOGEL  hehe, definisi CSR (Corporate Social Responsibility) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, disingkat TJSP itu sendiri menurut ISO 26000:2010 Guidance on Social Responsibility adalah sebagai berikut:
“responsibility of an organization for the impacts of its decisions and activities on society and the environment, through transparent and ethical behaviour that contributes to sustainable development, including health and the welfare of society; takes into account the expectations of stakeholders; is in compliance with applicable law and consistent with international norms of behaviour; and is integrated throughout the organization and practised in its relationships.”
Paham lah ya? Tidak usah saya terjemahkan ke bahasa Korea, hehe
Intiya dari definisi di atas bisa dipahami bahwa tanggung jawab sosial berarti tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan oleh keputusan dan tindakan organisasi atas masyarakat dan lingkungan, dengan tujuan untuk berkontribusi pada pencapaian pembangunan berkelanjutan (sustainable gitu lah).
Nah, bagaimana relevansinya dengan penanganan dampak dari rokok ini?
Seperti yang telah kita ketahui dari media-media manapun dampak negatif dari rokok ini tidak sedikit jumlahnya baik bagi kesehatan maupun lingkungan dengan limbahnya yang merupakan limbah berat polusi.
Untuk menganalisis dampak sosial ini pendekatan secara logika digunakan adalah istilah dikenali, dihindari, diminimisasi, direhabilitasi, lalu dikompensasi. Dari pendekatan tersebut cara yang paling mudah untuk dilakukan orang awam seperti saya adalah dengan menghindari, atau setidaknya maka dampak yang ada itu harus dibuat menjadi sekecil mungkin, dan itupun harus direhabilitasi dengan tujuan tertinggi untuk memastikan tidak adanya dampak negatif signifikan, yang dikenal dengan sebutan restorasi, yang berarti kembali ke kondisi awal.  Tetapi, kalau ternyata masih tetap tidak bisa kembali ke kondisi semula, maka jalan terakhir yang ditempuh adalah dengan memberikan kompensasi atas dampak negatif signifikan itu. Akan tetapi seperti yang kita ketahui selama ini, dampak negatif dari rokok ini sulit sekali untuk ditangani apalagi dengan cara restorasi, cenderung mustahil.
Pada dasarnya CSR menyorot masalah dampak negatifnya, akan tetapi selama ini perhatian dan presepsi kita teralihkan dan terlanjur terlalu sering menyoroti dampak-dampak positifnya, seperti program-program yang memang sering kali diadakan oleh perusahaan. Yang sebenarnya bisa dibilang secara kasar sebagai pencitraan perusahaan, dan bahkan tak jarang jadi ajang meraup keuntungan bagi pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.
Lalu yang masih menjadi pertanyaan dibenak saya, sebenarnya bagaimana proses pelegalannya mengingat dampak yang ditimbulkan atau bagaimana regulasinya dari pemerintah? Adakah bentuk CSR ini minimalnya hanya mengikuti regulasi dan kemudian jadi pembenaran atas tanggungjawab sosial yang sebenarnya? Adakah karena banyaknya sumbangan yang diberikan menjadikan perusahaan diistimewakan?
Bukan bermaksud pesimis dan skeptis.Ya, tapi seringnya beginilah yang terjadi di negeri ini (walaupun saya percaya bukan hanya di negara ini saja kok). Pembiaran dari hal kecil yang tak dianalisis jauh ke depan dampaknya, hingga akhirnya ketika sudah menjadi besar kesusahan untuk diatasi karena kompleksnya hal yang harus dipertimbangkan. Peraturan seperti hanya digunakan sebagai regulasi semata, seperti tidak ada ketegasan yang jelas. Hingga di masyarakat jadi kebiasaan dan akhirnya pembiaran, ketidakpedulian.
CSR ini sangat bergantung pada mutu tata kelola perusahaan, tinjauan yang “serius” sangat perlu dilakukan pada bagaimana regulasi tata kelola yang ada sekarang, ruang perbaikan, serta penegakkannya. Jika tidak, sekali lagi saya pesimis standar CSR yang benar dan relevan sulit untuk diwujudkan. 
Sekian opini dari saya, ya sekali lagi ini hanya opini. Mohon maaf jika terdapat dusta diantara kita... Hahaha apaan sih. Semoga bermanfaat. Oh iya, ini tulisan hasil ketika hp lewat aplikasi WPS Office, keyboard laptop lagi ngambek makanya tidak bisa nulis opini2 lucu tak berfaedah ini.
Okay salam tanggung jawab sosial
#etaterangkanlah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asal-Usul ...

TAMPI BERAS (Oneul Mohae)